You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Simpang Berambai
Logo Desa Simpang Berambai
Desa Simpang Berambai

Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025

SURAJI 14 April 2025 Dibaca 395 Kali
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Pemerintah Indonesia meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai strategi nasional untuk membangun kekuatan ekonomi dari akar rumput: desa dan kelurahan. Inpres ini menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Tujuan utamanya adalah memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional menuju visi besar Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengoptimalkan potensi lokal melalui beragam fasilitas seperti sembako murah, klinik desa, layanan simpan pinjam, cold storage, hingga logistik desa.

Siapa Melakukan Apa? Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah

Menteri Koperasi dan UKM bertanggung jawab dalam menyusun business model koperasi serta modul pendiriannya. Selain itu, penguatan SDM koperasi juga menjadi fokus utama melalui pelatihan digital, contohnya aplikasi administrasi koperasi berbasis teknologi yang mempermudah pencatatan dan transaksi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berperan dalam memfasilitasi pengadaan lahan dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi.

Menteri Keuangan akan mengalokasikan dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan koperasi serta memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif dan progresif dalam membentuk koperasi.

Di level daerah, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk memprioritaskan anggaran dari APBD guna mendukung pendirian koperasi, mulai dari biaya akta notaris hingga pendampingan teknis. Misalnya, seorang Bupati bisa mengalokasikan dana hibah untuk membangun kantor koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi lokal.

Layanan Wajib Koperasi Merah Putih

Koperasi yang dibentuk melalui Inpres ini tidak hanya menjadi badan usaha, tetapi juga menjadi pusat pelayanan masyarakat. Layanan yang wajib tersedia antara lain:

  • Kantor Koperasi: Pusat pengelolaan dan administrasi.

  • Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan murah dan mudah diakses.

  • Cold Storage: Tempat penyimpanan hasil pertanian atau perikanan agar lebih awet.

  • Simpan Pinjam: Akses modal usaha berbunga rendah bagi pelaku UMKM desa.

  • Logistik Desa: Penyaluran kebutuhan pokok dan sembako dengan harga yang stabil.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa, Inpres 9/2025 bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah gerakan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan desa secara berkelanjutan.

 Download Inpres No. 9 Tahun 2025

Dokumen Lampiran

1744601378245469.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.318.751.400,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.606.027.183,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 279.204.283,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 21.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 291.594.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 291.806.900,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 712.350.500,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 970.631.247,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 316.944.270,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 168.970.560,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 113.481.106,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 36.000.000,00
0%