Pemerintah Indonesia meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 sebagai strategi nasional untuk membangun kekuatan ekonomi dari akar rumput: desa dan kelurahan. Inpres ini menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.
Tujuan utamanya adalah memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar utama pembangunan nasional menuju visi besar Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengoptimalkan potensi lokal melalui beragam fasilitas seperti sembako murah, klinik desa, layanan simpan pinjam, cold storage, hingga logistik desa.
Siapa Melakukan Apa? Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah
Menteri Koperasi dan UKM bertanggung jawab dalam menyusun business model koperasi serta modul pendiriannya. Selain itu, penguatan SDM koperasi juga menjadi fokus utama melalui pelatihan digital, contohnya aplikasi administrasi koperasi berbasis teknologi yang mempermudah pencatatan dan transaksi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berperan dalam memfasilitasi pengadaan lahan dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi.
Menteri Keuangan akan mengalokasikan dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan koperasi serta memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif dan progresif dalam membentuk koperasi.
Di level daerah, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk memprioritaskan anggaran dari APBD guna mendukung pendirian koperasi, mulai dari biaya akta notaris hingga pendampingan teknis. Misalnya, seorang Bupati bisa mengalokasikan dana hibah untuk membangun kantor koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi lokal.
Layanan Wajib Koperasi Merah Putih
Koperasi yang dibentuk melalui Inpres ini tidak hanya menjadi badan usaha, tetapi juga menjadi pusat pelayanan masyarakat. Layanan yang wajib tersedia antara lain:
-
Kantor Koperasi: Pusat pengelolaan dan administrasi.
-
Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan murah dan mudah diakses.
-
Cold Storage: Tempat penyimpanan hasil pertanian atau perikanan agar lebih awet.
-
Simpan Pinjam: Akses modal usaha berbunga rendah bagi pelaku UMKM desa.
-
Logistik Desa: Penyaluran kebutuhan pokok dan sembako dengan harga yang stabil.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa, Inpres 9/2025 bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah gerakan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada kemandirian dan kesejahteraan desa secara berkelanjutan.
Download Inpres No. 9 Tahun 2025