You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Simpang Berambai
Logo Desa Simpang Berambai
Desa Simpang Berambai

Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

LINMAS SIMPANG BERAMBAI

SURAJI 18 Desember 2024 Dibaca 344 Kali
LINMAS SIMPANG BERAMBAI

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat dan linmas itu sendiri lebih dikenal di Masyarakat dengan sebutan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu :

Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

  • Warga masyarakat
  • Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  • Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  • Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Tugas Linmas :

  • Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
  • Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
  • Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
  • Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
  • Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  • Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
  • Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.318.751.400,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.606.027.183,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 279.204.283,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 21.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 291.594.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 291.806.900,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 712.350.500,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 2.000.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 970.631.247,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 316.944.270,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 168.970.560,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 113.481.106,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 36.000.000,00
0%