Pemerintah resmi menetapkan digitalisasi desa sebagai salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 tertanggal 30 Desember 2025.
Melalui regulasi tersebut, desa didorong untuk memanfaatkan Dana Desa tidak hanya untuk pembangunan fisik dan bantuan sosial, tetapi juga untuk memperkuat infrastruktur digital dan teknologi, sebagai fondasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan inklusif.
Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa. Fokus ini terutama ditujukan bagi desa-desa yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap jaringan telekomunikasi, internet, maupun sarana teknologi informasi lainnya.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat terwujudnya desa digital, sekaligus mengurangi kesenjangan akses layanan antara desa dan perkotaan.
Berdasarkan lampiran Permendesa tersebut, Dana Desa Tahun 2026 dapat digunakan untuk sejumlah kegiatan digitalisasi, antara lain:
Dengan masuknya digitalisasi sebagai prioritas Dana Desa 2026, pemerintah berharap desa mampu:
Digitalisasi diharapkan tidak berhenti pada pengadaan perangkat, tetapi benar-benar menjadi alat transformasi desa menuju desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
Sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut, seluruh perencanaan dan penetapan kegiatan digitalisasi tetap harus dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa, serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing desa.