Dana Desa kembali mendapat arah yang lebih tajam dan terukur untuk tahun anggaran 2026. Melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT No. 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas utama yang harus menjadi lokomotif pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa. Prioritas ini tidak hanya melanjutkan program sebelumnya, tetapi juga menyesuaikan dengan target nasional, terutama percepatan penurunan kemiskinan ekstrem dan implementasi SDGs Desa.
Berikut adalah delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2026 yang wajib menjadi perhatian setiap pemerintah desa:
Prioritas pertama dan paling utama adalah penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan instrument Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bantuan ini diberikan maksimal Rp 300.000 per keluarga per bulan, dan dapat dibayarkan sekaligus untuk maksimal 3 bulan. Penetapan penerima harus melalui Musyawarah Desa dengan mengutamakan data kemiskinan dari pemerintah. Jika data pemerintah belum tersedia, desa dapat melakukan pendataan mandiri dengan kriteria tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga sakit kronis/disabilitas, atau rumah tangga lansia tunggal.
Desa didorong untuk membangun ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana. Kegiatannya dapat berupa:
Fokus ini menitikberatkan pada perbaikan layanan kesehatan di tingkat desa, dengan penekanan pada:
Desa diberi peran strategis dalam menjamin ketahanan pangan dan energi lokal, meliputi:
Ini menjadi prioritas khusus yang dialokasikan secara terpisah. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai mandat Instruksi Presiden. Prioritas ini menegaskan komitmen politik pemerintah dalam membangun 80.000 koperasi desa/kelurahan.
Infrastruktur desa harus dibangun dengan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal, terutama dari kelompok miskin, penganggur, dan perempuan kepala keluarga. Prinsipnya harus inklusif, partisipatif, transparan, dan swakelola. Minimal 50% dari anggaran kegiatan harus dialokasikan untuk upah pekerja.
Desa didorong untuk bertransformasi digital melalui:
Selain tujuh fokus di atas, desa tetap dapat mengalokasikan dana untuk program prioritas lokal yang mendesak dan disepakati melalui musyawarah desa, seperti:
Apa yang Tidak Boleh Dibiayai Dana Desa?
Peraturan ini juga secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk:
Implikasi dan Tantangan bagi Desa
Dengan prioritas yang jelas namun cukup banyak, desa dituntut untuk: