Artikel

Arah Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

05 Januari 2026  SURAJI  15 Kali Dibaca  Berita Desa

Dana Desa kembali mendapat arah yang lebih tajam dan terukur untuk tahun anggaran 2026. Melalui Peraturan Menteri Desa dan PDT No. 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sejumlah prioritas utama yang harus menjadi lokomotif pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa. Prioritas ini tidak hanya melanjutkan program sebelumnya, tetapi juga menyesuaikan dengan target nasional, terutama percepatan penurunan kemiskinan ekstrem dan implementasi SDGs Desa.

Berikut adalah delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2026 yang wajib menjadi perhatian setiap pemerintah desa:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa

Prioritas pertama dan paling utama adalah penanggulangan kemiskinan ekstrem dengan instrument Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Bantuan ini diberikan maksimal Rp 300.000 per keluarga per bulan, dan dapat dibayarkan sekaligus untuk maksimal 3 bulan. Penetapan penerima harus melalui Musyawarah Desa dengan mengutamakan data kemiskinan dari pemerintah. Jika data pemerintah belum tersedia, desa dapat melakukan pendataan mandiri dengan kriteria tertentu, seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga sakit kronis/disabilitas, atau rumah tangga lansia tunggal.

  1. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana

Desa didorong untuk membangun ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana. Kegiatannya dapat berupa:

  • Pengelolaan sampah dan limbah.
  • Pertanian rendah emisi (misalnya, pembukaan lahan tanpa bakar).
  • Pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
  • Pembangunan infrastruktur penanggulangan banjir, longsor, atau abrasi.
  • Sosialisasi pelestarian lingkungan.
  1. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa

Fokus ini menitikberatkan pada perbaikan layanan kesehatan di tingkat desa, dengan penekanan pada:

  • Revitalisasi Posyandu dan Poskesdes.
  • Pencegahan dan penurunan stunting melalui intervensi gizi, pemberian makanan tambahan lokal, edukasi gizi bagi ibu hamil dan balita, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih.
  • Pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk TBC dan kesehatan jiwa.
  • Pencegahan penyalahgunaan narkoba.
  1. Ketahanan Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa

Desa diberi peran strategis dalam menjamin ketahanan pangan dan energi lokal, meliputi:

  • Pengembangan lumbung pangan desadan cadangan pangan.
  • Pemanfaatan pekarangan dan lahan kas desa untuk pertanian/ternak/ikan.
  • Swasembada energi melalui pengolahan limbah menjadi biofuel, biogas, atau biodiesel.
  • Penguatan kelembagaan ekonomi seperti BUMDes dan koperasi.
  1. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Ini menjadi prioritas khusus yang dialokasikan secara terpisah. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai mandat Instruksi Presiden. Prioritas ini menegaskan komitmen politik pemerintah dalam membangun 80.000 koperasi desa/kelurahan.

  1. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa

Infrastruktur desa harus dibangun dengan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal, terutama dari kelompok miskin, penganggur, dan perempuan kepala keluarga. Prinsipnya harus inklusif, partisipatif, transparan, dan swakelola. Minimal 50% dari anggaran kegiatan harus dialokasikan untuk upah pekerja.

  1. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi

Desa didorong untuk bertransformasi digital melalui:

  • Penyediaan akses internet dan jaringan telekomunikasi, terutama bagi desa terpencil.
  • Pengembangan website desa dengan domain .id.
  • Peningkatan kapasitas literasi digital masyarakat.
  • Pengadaan perangkat pendataan (seperti smartphone) dan pulsa internet untuk perangkat desa.
  1. Program Sektor Prioritas Lainnya sesuai Kebutuhan Desa

Selain tujuh fokus di atas, desa tetap dapat mengalokasikan dana untuk program prioritas lokal yang mendesak dan disepakati melalui musyawarah desa, seperti:

  • Penanggulangan kerawanan sosial (bantuan transportasi darurat kesehatan, bantuan pemakaman warga miskin, mediasi konflik).
  • Kegiatan protokoler, olahraga, seni, budaya, dan keagamaan.
  • Promosi produk unggulan desa.

Apa yang Tidak Boleh Dibiayai Dana Desa?

Peraturan ini juga secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk:

  • Honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.
  • Perjalanan dinas keluar kabupaten/kota.
  • Pembangunan kantor desa/balai desa (kecuali rehab ringan max Rp25 juta).
  • Studi banding keluar daerah.
  • Bayar utang tahun sebelumnya.
  • Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi.

Implikasi dan Tantangan bagi Desa

Dengan prioritas yang jelas namun cukup banyak, desa dituntut untuk:

  1. Merencanakan dengan cermat melalui Musyawarah Desa yang partisipatif dan inklusif.
  2. Mengutamakan datadalam penargetan program, terutama untuk BLT Desa.
  3. Meningkatkan kapasitas pengelolaan untuk program-program teknis seperti ketahanan iklim, digitalisasi, dan koperasi.
  4. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dengan mempublikasikan rencana penggunaan dana melalui sistem informasi desa atau media publikasi lainnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 14:00:00
    Selasa 08:00:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 08:00:00 14:00:00
    Jumat 08:00:00 11:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Pemerintah Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Pariwisata Km. 02 Desa Simpang Berambai
Desa : Simpang Berambai
Kecamatan : Pangkalan Banteng
Kabupaten : Kotawaringin Barat
Kodepos : 74183
Telepon :
Email :

 Komentar

 Media Sosial

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 99
    Kemarin : 69
    Total Pengunjung : 31,160
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.14
    Browser : Mozilla 5.0